KPK menduga Hidayat dan Zainal telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi terkait dengan pembebasan lahan Bandara Bobong.
Pada LHKPN kedua pada 2010, atau saat memasuki periode kedua menjabat Bupati Kepulauan Sula, Harta Hidayat naik menjadi Rp 36,7 miliar dan US$110 ribu.